Matangkan Pemberian Bantuan untuk Angkutan Kota

 

Kejari Jember –  Kejaksaan Negeri Jember bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember mematangkan program bantuan kepada angkutan kota.

 

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Choirul Arifin, SH., MH., mengatakan, program itu direncanakan akan dilaunching pada Kamis, 10 November 2022.

 

Matangnya rencana pemberian bantuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan atas penerimaan belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi kepada pelaku angkutan umum khususnya angkutan kota di Kabupaten Jember.

 

“Kami memberikan atensi pada penggunaan anggaran yang digunakan oleh Dishub Jember, sebagai bagian dari peran Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jember untuk pendampingan hukum,” terang Kasi Datun.

 

Bantuan Dishub diberikan kepada 161 angkot yang layak jalan serta182 pengemudi yang tergabung dalam wadah koperasi jasa.

 

Angkutan kota akan memberikan layanan gratis kepada masyarakat. Operasi angkot gratis pukul 05.30 sampai 8.30 dan pukul 13.00 sampai 16.00, dari hari Senin hingga Sabtu. Minggu tidak ada layanan gratis. Layanan ini akan berlangsung selama 21 hari sampai 3 Desember. (din)

 

 

 

Bagikan Ke:

Related posts